”Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya.

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya suami dan istri telah sah menjadi pasangan melalui nikah, tetapi seblum mereka menikah mereka melakukan hubungan khusus pacaran atau bahkan berzina selama beberapa tahun.
Apakah mereka tetap mendapatkan dosa mereka waktu sebelum menikah atau dosa mereka terhapus dengan mereka melakukan pernikahan? Syukron.

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Zina termasuk salah dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).
Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat. Allah berfirman,
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31).
Ayat ini menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan adalah bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.
Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yang bertaubat, berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya.
Rukun Utama Taubat Ada 3:
An-Nawawi mengatakan,
وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا
”Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. (Syarh Shahih Muslim, 17/59)
Berikut penjelasan lebih rincinya,
Pertama, al-Iqla’ (Meninggalkan dosa yang ditaubati).
Inilah bukti keseriusan taubatnya. Meninggalkan dosa yang dia lakukan. Seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, selama dia masih aktif kerja di bank. Seorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sementara dia masih rajin berzina.
Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:
“Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”